Mataram NTB - Postingan pertanyaan yang dilemparkan aktivis M Fihirudin dalam sebuah grop WhatsApp sempat membuat 65 anggota DPRD NTB saling curiga. Sayang mereka tak bisa menjelaskan secara gamblang, dalam sidang perkara ITE Fihirudin, Rabu 5 April 2023 di Pengadilan Negeri Mataram.
Dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi tersebut, terungkap bahwa cuitan Fihir di grup whatapps Pojok NTB sama sekali tidak sampai menimbulkan kegaduhan publik.
Pengacara Fihirudin, M Ikhwan SH MH mencecar pertanyaan kepada tiga saksi anggota DPRD NTB, Sudirsah, Akri dan Rahman.
Ikhwan menekankan apa saja dampak dari cuitan postingan Fihir bagi lembaga dewan. Para saksi pun menjawab bahwa cuitan Fihir tentang dugaan oknum partai Nasionalis dan Nasionalis Religius terciduk narkoba, telah menimbulkan kecurigaan.
Tapi saat ditanya lebih jauh soal kecurigaan itu, para saksi malah nampak kebingungan.
"Ya saya jadi curiga ke 65 anggota dewan yang ada, tapi nggak bisa mengerucut ke siapa, " kata salah seorang saksi.
Baca juga:
Arisan Online Berkedok Investasi
|
Jawaban saksi pun sempat disambut tawa pengunjung sidang.
Menurut mereka, sejak isu mencuat dalam postingan Fihir, pihak DPRD NTB beberapa kali melakukan pertemuan untuk membahas hal itu. Termasuk Ketua DPRD NTB yang meminta tiap Ketua Fraksi mengklarifikasi kepada tiap anggota.
"Karena hasil klarifikasi ke anggota ternyata tidak ada anggota dewan yang melakukan hal seperti dalam postingan itu, maka kami mengajukan somasi, " katanya.
Namun, saat kembali dicecar pertanyaan apakah rasa curiga masih ada meskipun hasil klarifikasi menunjukan hal itu tidak benar, para saksi mengakui tetap masih saling curiga.
"Ya namanya di dunia politik, apa saja jadi curiga. Kecurigaan politik, " urai saksi.
Dalam sidang itu, tim pengacara Fihir sangat piawai mengulas fakta, termasuk mementahkan tuduhan kalau postingan Fihir telah menimbulkan kegaduhan publik.
Pengacara gaek, M Ikhwan mencecar tentang kegaduhan apa yang sudah dirasakan para saksi dan bagaimana bentuknya.
Namun ternyata kegaduhan tak bisa dibuktikan. Sejak kasus mencuat, papar saksi mereka juga lebih sering mengikuti perkembangannya di media massa.
"Ada demo katanya, tapi kita nggak tahu dan nggak melihat, " kata saksi.
Di akhir sesi sidang Majelis Hakim menyilakan terdakwa Fihirudin menyampaikan bantahannya.
Fihir menegaskan, apa yang dipostingnya
di grup Pojok NTB hanyalah pertanyaan yang mewakili pertanyaan masyarakat NTB, dan tidak ada maksud lain. Namun ia justru diseret ke ranah hukum. Sementara pernyataan tokoh politik yang diduga menyudutkan DPRD NTB justru terkesan dibiarkan saja.
"Pertanyaan saya mewakili masyarakat NTB, tetapi saya dikriminalisasi. Sementara pernyataan RH yang menyudutkan bapak bapak DPR terhormat, anda diam saja dan tak melaporkannya, " tegasnya.(Adb)