Mataram NTB - Sebagai implementasi terhadap Program prioritas Asta Cita 100 hari pertama Pemerintah Prabowo - Gibran, Polri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) salah satunya Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Oleh Polda NTB Satgas tersebut di tindak lanjuti sejak 31 Oktober 2024 dengan melakukan pengungkapan Perkara TPPO atau Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal / nonprosedural.
Baca juga:
Diduga Depresi Pria di Tanjung Gantung Diri
|
Pernyataan itu disampaikan Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat SIK., usai mengikuti Zoom Meeting bersama Bareskrim Polri terkait Pengungkapan Perkara TPPO di Ruang Media Center Subdit PPA Ditreskrimum Polda NTB, Jum'at (22/11/2024).
“Kita barusaja mengikuti Zoom Meeting bersama Kabareskrim Polri terkait Pengungkapan TPPO. Hasil pengungkapan yang dilakukan Polda NTB sudah kita sampaikan pada saat Zoom Meeting dengan menghadirkan para tersangka dan segenap barang bukti yang diamankan, ”ungkap Syarif Hidayat.
Untuk Pengungkapan Perkara TPPO Polda NTB dari tanggal 30 Oktober hingga 20 November 2024 Polda NTB telah mengungkap 16 Kasus dengan korban sebanyak 35 orang, sementara Tersangka yang diamankan 10 Orang.
“ Hari ini kami hadirkan 5 tersangka diantaranya 2 tersangka hasil ungkap Satgas TPPO Polda NTB, 1 tersangka hasil Ungkap Satgas TPPO Polresta Mataram dan 2 tersangka hasil ungkap Satgas TPPO Polres Lombok Tengah, sementara 5 tersangka lainnya di rilis di Polres masing-masing yaitu Polres Bima, Polres Lombok Timur, dan Polres Sumbawa Barat, ”jelasnya
Sementara barang bukti yang ditampilkan Polda NTB dalam press release bersama Bareskrim Polri adalah 2 lembar kegiatan belajar, 1 lembar Kontrak kerja, 60 dokumen persyaratan berubah Ijazah (SD, SMP dan SMA) serta Kartu Keluarga, 1 lembar sertifikat akreditasi LPK dari PT. RSEI, 1 Bendel profil lembaga LPK dari PT. RSEI, 1 Bendel Akte Pendirian dan ijin PT. RSEI, 1 Bendel surat perjanjian Kerjasama, 12 lembar Print Out transfer ke PT. Sanusi, 28 Lembar Curiculum vitae, 11 lembar kwitansi penerimaan uang dari tersangka 2, 1 set komputer, serta 3 buah buku tabungan.
Menurutnya, terhadap para tersangka yang diduga merencanakan atau melakukan permufakatan TPPO dan atau melakukan penempatan PMI secara Ilegal / unprosedural dikenakan : Pasal 11 Jo. Pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dan atau pasal 81 Jo. Pasal 69 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah, ”tegasnya.
Hasil ungkap ini lanjutnya merupakan komitmen Polda NTB dalam mencegah dan melakukan penindakan terhadap Pelaku TPPO guna meminimalisir terjadinya Korban TPPO bagi masyarakat NTB.
Persoalan TPPO dengan Modos bisa menempatkan secara non prosedural Para PMI asal NTB ke Luar Negeri masih cukup menarik terjadi hal ini disebabkan oleh salah satunya besarnya minat warga NTB untuk bekerja ke luar negeri, dan situasi ini dimanfaatkan oleh orang / pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Ini tentu akan menjadi perhatian kita semua oleh karena itu Polda NTB selain Langkah Penindakan juga melakukan upaya pencegahan dengan memberikan sosialisasi tentang TPPO. Ini juga terus kita lakukan untuk meminimalisir terjadinya Korban TPPO di NTB, ”pungkasnya. (Adb)