Sumbawa Barat NTB - Komitmen Polres Sumbawa Barat untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat telah dilakukan. Dalam hari yang sama (Sabtu 20 April 2024) tim Puma Polees Sumbawa Barat berhasil mengungkap du laporan kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat.
Kedua laporan tersebut adalah pertama laporan pencurian yang terjadi pasa 20 September 2022 yang dilaporkan sdr. Pudin, yang kedua laporan pencurian yang terjadi pada 24 Juni 2023 yang dilaporkan sdr. M. Johan.
Baca juga:
Diduga Depresi Pria di Tanjung Gantung Diri
|
Dari kedua laporan tersebut tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku sesuai pasal 363 KUHP dan satu orang terduga Penadah sesuai pasal 480 KUHP.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi S. Sos., kepada media ini sabtu (20/04/2024) menerangkan bahwa Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat telah berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan mengaman kan dua tersangka utama dan satu orang penadah.
Eddy menjelaskan, peristiwa Kasus pada laporan pertama terjadi di Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang (TKP) dengan hasil ungkap mengamankan seorang terduga pelaku berinisial S alias E (30) alamat Kecamatan Taliwang dan seorang Terduga Penadah berinisial AH (44) Warga Kecamatan Taliwang.
“Pada saat kejadian korban pergi ke Bengkel untuk memperbaiki motornya, saat itu korban sempat menaruh Hp diatas jok salah satu Sepeda motor yang ada di bebgkel, namun berselang 5 menit hp tersebut sudah tidak ada di tempat semula. Atas kejadian itulah korban langsung melaporkan, ‘jelas Eddy.
Lanjutya, setelah sekian lama tanpa jejak, tim puma mendapat informasi bahwa Hp milik korban ada di seseorang (AH). Berawal dari si terduga penadah itulah terduga akhirnya berhasil diamankan.
Sedangkan pada laporan kasus yang kedua, dimana pada waktu tersebut diatas peristiwa pencurian terjadi di wilayah Kertasari, Seteluk (TKP) dengan hasil ungkap berhasil mengamankan seorang terduga berinisial LS (20) warga labuan lalar kecamatan Taliwang.
“Pada saat itu korban tengah menawarkan barang dagangan di sebuah rumah di lokasi (TKP) dengan tanpa sadar ia mengeluarkan Hp saat menawarkan barang-barang ke pemilik rumah. Namun karena tidak ada yang terjual korban lalu pergi ke rumah sebelahnya untuk hal yang sama. Di rumah yang kedua inilah korban baru sadar Hp nya tertinggal di rumah sebelumnya dan tanpa nunggu lama korban bergegas mengambil. Namun setelah dilokasi Hp tersebut sudah tidak ada. Atas peristiwa itulah korban melaporkan ke Polres Sumbawa Barat., “jelas Eddy.
Atas hasil penyelidikan, tim Puma akhirnya berhasil mengamsn seorang terduga pelaku aetelah melakukan serangkaian penyelidikan.
“Para terduga pelaku dari dua kasus pencurian tersebut telah diamankan berikut Barang bukti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, “ Pungkanya. (Adb)