Mataram NTB - Dalam rangka memastikan bahan dan makanan bebas dari bahan berbahaya jelang Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H., , Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) melakukan Pengawasan Khusus guna memastikan produk pangan yang beredar terjamin aman.
Pengawasan Khusus tersebut menyasar Distributor dan Ritail serta Sentral penjualan Takjil di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat dengan menggandeng Dinas terkait seperti Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/ Kota, Dinas Perdagangan Provinsi dan Kabupaten / Kota
Disampaikan Kepala BBPOM Mataram Drs. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apt., bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam 6 tahap yang dimulai pada 13 Maret hingga 18 April 2023.
"Hari ini kita melakukan pengawasan di Lotte Grosir Mataram dan salah satu Sentral Makanan Takjil di jalan Panji Tilar Negara Mataram untuk memastikan bahwa bahan / makana yang dijual, bebas bahan berbahaya atau tidak dalam keadaan Kadaluarsa, "jelas Kepala BBPOM Mataram di dampingi Asisten I Setda NTB, Kadis Kesehatan Provinsi NTB serta Perwakilan Dinas Perdagangan Provinsi NTB usai pengawalsan berlangsung di sentral penjualan Takjil, Panjitilar Negara, (17/04/2023).
Dijelaskan pula bahwa hasil pengawasan yang dilakukan dari 13 Maret sampai dengan tanggal 16 April 2023 terhadap pangan olahan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 125 Sarana terdiri dari 25 gudang Distributor, 43 Sarana Ritail modern dan 57 sarana Ritail tradisional. Hasilnya 12 sarana tidak memenuhi ketentuan dan 113 sarana memenuhi ketentuan.
Dari 12 sarana yang tidak memenuhi ketentuan 4 diantaranya Ritail modern dan 8 Ritail tradisional. Hasil ini ditemukan di kabupaten Sumbawa Barat (4 sarana), Kabupaten Lombok Barat (3 sarana), Kabupaten Sumbawa (3 sarana), Kabupaten Lombok Timur dan Kota Mataram masing-masing 1 sarana.
Sementara untuk produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 37 item (kadaluarsa) dengan nominal nilai jual Rp. 2.124.500.
Baca juga:
Warga Jerman Meninggal Saat Duduk Ngobrol
|
"Barang kadaluwarsa kemudian dikumpulkan dan diturunkan dari display untuk dilakukan return oleh pemilik Ritail. Dan kepada Pemilik diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak menjual produk pangan yang tidak sesuai ketentuan, "jelasnya.
Sementara itu lanjutnya, untuk Pangan Takjil pengawas dilakukan dengan mengoperasikan mobil laboratorium keliling, dilakukan sampling dan pengujian cepat di tempat dengan parameter uji bahan berbahaya seperti boraks, Rodhamin B, Formalin, Methanyl Yellow.
Sampling dilakukan di 131 Pedagang dengan 321 sampel yang diuji. Hasilnya 315 sampel memenuhi syarat sementara 6 sampel tidak memenuhi syarat.
"6 sampel yang tidak memenuhi syarat seluruhnya ditemukan positif mengandung boraks. Ditemukan pada pangan mi basah (1 sampel) dan kerupuk teriga (5 sampel). Pangan tersebut di temukan di Lombok Barat (2 sampel), Kota Mataram (2 sampel), Sumbawa (1 sampel) dan Sumbawa Barat (1 sampel), "bebernya menambahkan.
Pengawasan Khusus yang dilakukan oleh BBPOM dan Dinas terkait juga saat ini melibatkan atau menggandeng Pramuka Kwarda NTB dan Kwarcab Kota Mataram yang tergabung dalam Rintisan Satuan Karya Pramuka Pengawas Obat dan Makanan yang disingkat Saka POM yang merupakan sarana dan wahana dalam memupuk, mengemb6, membina, mengarahkan minat serta bakat generasi muda dalam bidang pengawasan Obat dan Makanan.
"Kami berharap kepada Pelaku Usaha, khususnya Distributor/retail pangan agar lebih memperhatikan keamanan produk yang dijual dan mematuhi segala peraturan yang berlaku, "pintanya.
"Begitu pula kepada masyarakat selaku konsumen juga harus memiliki kesadaran untuk memilih produk pangan yang aman. Selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, cek Label, cek Izin Edar, dan cek Kadaluarsa), "harapnya menutup pembicaraan. (Adb)