Mataram NTB - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melakukan press release hasil ungkap OPS Pekat Rinjani 2023 yang telah berlangsung dari tanggal 14 hingga 26 Maret lalu yang dilaksanakan oleh Polda NTB beserta seluruh Polres Jajaran.
Press release yang di selenggarakan di Tribun Bhara Daksa Polda NTB (31/03/2023) di pimpin oleh Plh. Kabid Humas Polda NTB didampingi Direktur masing-masing dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Baca juga:
Warga Jerman Meninggal Saat Duduk Ngobrol
|
Dalam sambutan singkatnya Plh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu M. Iwan Mahardan mengatakan Operasi Pekat yang dilakukan Polda NTB dan jajaran menyasar penyakit masyarakat seperti perjudian, Prostitusi dan Miras dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan Ramadhan 1444 H.
"Untuk hasil ungkap dari masing-masing Direktorat akan disampaikan oleh Direkturnya masing-masing, "ucap Lalu M. Iwan Mahardan singkat.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Direktur Reserse Krimum (Dir. Reskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan SIK bahwa selama 14 hari OPS Pekat Rinjani 2023 Polda NTB sendiri berhasil mengungkap sebanyak 3 kasus Prostitusi dengan mengamankan 3 tersangka beserta barang bukti.
Kemudian Kasus Perjudian berhasil mengungkap 4 kasus dimana tiga diantaranya sebagai target dan 1 kasus diluar target dengan mengamankan 4 tersangka beserta sejumlah barang bukti.
"Pengungkapan tersebut yang dilakukan oleh Polda NTB sendiri sedangkan untuk hasil ungkap pada jajaran Polres belum terhitung, "ucap Pak Dir Teddy Sapaan akrabnya.
Secara keseluruhan hasil ungkap kasus pada OPS Pekat Rinjani 2023 yang dilakukan Polda NTB beserta Polres Jajaran yakni sebanyak 25 kasus perjudian dengan 130 tersangka. Sedangkan kasus Prostitusi sebanyak 12 kasus dengan 12 tersangka.
Menurutnya terjadi sedikit Penurunan dari tahun sebelumnya. Hal ini salah satunya disebabkan oleh kesadaran masyarakat itu sendiri.
"Penurunan kasus tersebut membuktikan bahwa masyarakat NTB semakin sadar tentang tindak atau kegiatan yang dilarang sesuai hukum, "jelasnya.
Sementara itu hasil ungkap kasus yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba seperti yang disampaikan Direktur Reserse Narkoba ( Dir. Resnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi SIK menyebutkan Polda NTB sendiri melakukan pengungkapan di 11 lokasi dimana dari 11 lokasi tersebut 6 lokasi diantaranya menjadi target.
"Kasus ini merupakan tindak pidana ringan oleh karenanya hanya dilakukan penindakan penyidikan, dimana dari hasil sidang maka akan dikenakan sangsi administrasi bagi penjual Minol tanpa izin , "jelasnya.
Sementara jumlah ungka kasus keseluruhan yang berhasil di ungkap Polda NTB dan Polres Jajaran adalah 209 laporan kasus. 29 diantaranya menjadi target dan 180 kasus bukan target.
"Dari keseluruhan pengungkapan sebanya 6 ribu botol lebih Minuman beralkohol dan Miras lokalan di amankan. Minol dan miras yang disita tersebut akan dimusnahkan serempak pada 17 April 2023 mendatang oleh Polda dan Polres Jajaran, "tutupnya. (Adb)