Mataram NTB - Komitmen dalam malukan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Pendeportasian terhadap dua orang Warga Negara Asing (WNA), Kamis (08/08/2024).
Kedua WNA tersebut adalah Satu orang Warga Negara asal Prancis berinisial CS, Perempuan dan satu orang Warga Negara asal Oman berinisial AM, jenis kelamin Laki-laki. Mereka di pulangkan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno Hatta, Jakarta.
Dalam Keterangannya, Kepala Imigrasi Kelas I TPI Mataram Selfario Adhityawan Pikulun SH. M.SI., mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, Perempuan asal Prancis (CS) tersebut terbukti melanggar pasal 122 huruf (A) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni penyalahgunaan izin tinggal Keimigrasian.
Sementara AM Laki-laki asal Oman tersebut sesuai hasil pemeriksaan terbukti melanggar pasal 78 ayat (3) UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yakni Overstay lebih dari 60 hari.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Keduanya, Lanjut Selfario, dideportasi petugas melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta melalui dua penerbangan berbeda menuju Bandara Don Mueang Thalin untuk CS dengan menggunakan pesawat Air Asia dan menuju Bandara Mumbai, India untuk AM dengan menggunakan penerbangan pesawat IndiGo.
“Ini bentuk komitmen Kantor imigrasi Mataram dalam melakukan tindakan tegas bagi pelanggar Keimigrasian, ”pungkasnya. (Adb)