Mataram NTB - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Selfario Adhityawan Pikulun SH. M.SI., didampingi pejabat struktural Kantor tersebut menerima kunjungan kerja (Kunker) perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB.
Kunker yang bertujuan untuk melakukan kajian mengenai efektivitas pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Selasa (16/07/2024).
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Pada Kesempatan tersebut, Selfario Adhityawan Pikulun dihadapan perwakilan Ombudsman memaparkan bahwa pihaknya senantiasa melakukan berbagai upaya pencegahan TPPO sesuai arahan dan petunjuk Dirjen Imigrasi.
Salah satu upaya yang sudah kerap dilakukan adalah melakukan penangguhan permohonan paspor bagi pemohon Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Non prosedural. Kemudian langkah penindakan dengan melakukan pembatalan keberangkatan di Bandara.
Selain itu lanjutnya, upaya pencegahan lainnya dengan melakukan Sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat hingga ke tingkat Desa.
“Dalam pelaksanaan upaya pencegahan TPPO, Kanim Mataram menjalin kerjasama dengan berbagai stakeholder terkait guna memaksimalkan upaya pencegahan yang kita lakukan, ”tutupnya.
Pada kesempatan tersebut perwakilan Ombudsman RI NTB berharap upaya pencegahan terus selalu dilaksanakan secara rutin dan masif guna meminimalisasi terjadinya TPPO di Nusa Tenggara Barat (NTB). (Adb)