Mataram NTB - Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Ka. Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti kegiatan Musyawarah Wilayah (Muswil) dan Pembentukan Pengurus Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) NTB, Senin (31/01).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Haris Sukamto dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengurus wilayah Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) di bentuk pada setiap provinsi sesuai amanat Pasal 40 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 22 tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan serta Pasal 3 ayat 3 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO).
Sehubungan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan di tingkat provinsi memfasilitasi pembentukan IPKEMINDO Wilayah, adapun mekanisme pembentukan IPKEMINDO Wilayah tersebut berpedoman pada Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat IPKEMINDO Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan IPKEMINDO Wilayah.
"Dalam hal ini PK dan APK dituntut untuk memiliki kompetensi yang tinggi, hasil kerja yang berkualitas dan mampu menghadapi tantangan yang dihadapi oleh Lembaga Pemasyarakatan yang semakin dinamis, " ungkapnya.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Selanjutnya, Ka. Lapas Selong turut menyampaikan harapan kepada pengurus wilayah yang terbentuk semoga mampu mewujudkan IPKEMINDO yang Berakhlak dan semakin PASTI, "Pengurus wilayah harus mampu melaksanakan dan mengimplementasikan program-program yang sudah dicanangkan.”, ungkapnya.(Adbravo)