Lombok Tengah NTB - Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM telah ditetapkan menjadi tuan rumah pelaksanaan pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-71 di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Min Usihen selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) pada sambutannya menyampaikan bahwa sebagai negara anggota ASEAN, Indonesia akan mendukung seluruh program yang disepakati dalam the ASEAN Intellectual Property (ASEAN IPR) Action Plan 2016 - 2025. Indonesia juga akan mendukung perencanaan Rencana Aksi HKI Pasca 2025 untuk mengantisipasi dan mempertimbangkan kemunculan teknologi baru yang meramalkan lanskap Kekayaan Intelektual (KI) di ASEAN.
“Saat ini Indonesia menjadi country champion untuk beberapa inisiatif yang tercantum dalam the ASEAN IPR Action Plan 2016-2025 yang terkait dengan hak cipta, SDGPTEBT (Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional, dan Ekspresi Budaya Tradisional), dan IPR helpdesk, ” tutur Min Usihen pada 7 November 2023.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Indonesia sendiri telah menjadi pemimpin penyampaian rencana aksi dalam pembahasan di bidang SDGPTEBT.
Hal ini dikarenakan Indonesia memiliki pengalaman dalam menangani pelindungan KI, mengingat alam serta budaya di Indonesia yang sangat kaya dan beragam.
Baca juga:
Arisan Online Berkedok Investasi
|
Selanjutnya, Min Usihen menyampaikan bahwa pada tanggal 7 Juli 2023 lalu, DJK Itelah menandatangani perjanjian kerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) mengenai pendirian Lembaga Pelatihan Kekayaan Intelektual (IP Academy) di Indonesia. Lembaga ini akan memberikan informasi terkait KI dan mengedukasi pemangku kepentingan.
“Oleh karena itu, diharapkan para pemangku kepentingan nantinya dapat memahami dan lebih mengetahui KI secara utuh sehingga dapat memanfaatkan dalam mengelola hak KI-nya untuk bisnis tanpa melanggar hak KI pihak lain, ” kata Min Usihen.
“Kemudian, DJKI juga berharap dapat bekerja sama dengan Akademi Kekayaan intelektual ASEAN dan negara anggota ASEAN yang telah menerapkan Akademi Kekayaan Intelektual di negaranya masing-masing, ” lanjutnya.
Selanjutnya, Min Usihen menyampaikan bahwa dalam upaya mendukung geliat ekonomi kreatif, pendidikan tentang KI menjadi upaya penting dalam menggaet talenta muda agar memahami sistem KI sejak dini. Hal ini diharapkan agar masyarakat bisa tumbuh secara mandiri khususnya dalam bidang ekonomi, dimulainya melalui para pelaku usaha yang dapat menghasilkan produk - produk KI.
“Indonesia juga memiliki berbagai kegiatan seperti agen diseminasi kekayaan intelektual, IP Goes to School, Indonesia IP Academy serta program-program apeningkatan kapasitas yang terdiri dari roving seminar, Satu Jam Bersama Menteri Hukum dan HAM, dan Mobile IP Clinic (MIC) yang diselenggarakan di seluruh wilayah di Indonesia, ” ujar Min Usihen.
Sebagai informasi, AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Kekayaan Intelektual di negara anggota ASEAN. Tujuan kegiatan ini adalah membahas isu-isu penting yang mencakup kemajuan Scooping Study untuk mengidentifikasi area prioritas AWGIPC, persiapan untuk negosiasi yang akan datang tentang Upgraded IP Framework Agreement, status implementasi dari ASEAN IPR Action Plan 2016-2025, pengembangan Rencana Aksi HKI Pasca 2025, serta dukungan dan koordinasi dari negara-negara anggota ASEAN dan mitra dialog. (Adb)