Mataram NTB - Sidang Mediasi ke 3 perkara Nasabah Atas nama I Komang Artha Wijaya dengan Pihak Bank Mandiri Mataram terkait persoalan Kredit dengan jaminan Sebuah Ruko yang terletak di Dusun Lekong Dendek, Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada berlangsung di Ruang sidang Kantor Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (20/09/2023).
Sidang mediasi tersebut dihadiri oleh Penasehat Hukum Nasabah I Komang Artha Wijaya dari Rajawali Law Office, Pihak Bank Mandiri Mataram, pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram serta majelis Hakim PN Mataram.
Dalam keterangannya, Penasehat hukum (PH) I Komang Artha Wijaya H. Ahmad Salehudin dari Rajawali Law Office, kepada awak media menjelaskan hasil sidang mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram terkait persoalan yang dihadapi dengan Pihak Bank Mandiri Cabang Mataram yang baru saja berlangsung.
"Hasil mediasinya belum ada titik temu antara Klien kami dengan pihak Bank mandiri. Ini di sebabkan pihak Bank tersebut tidak bisa menunjukan Bukti perjanjian kredit Antara Klien kami Komang Artha Wijaya dengan Bank Mandiri. Bagaimana mungkin Klien saya disuru bayar hutang sementara bukti berhutang nya tidak bisa diperlihatkan atau dibuktikan, "tegas H. Ahmad Salehuddin usai mediasi berlangsung di PN Mataram di dampingi anggota Rajawali Law Office Nonik Hermawati SH, Rabu (20/09/2023).
"Sangat betul bahwa masyarakat itu memiliki azas kepercayaan terhadap lembaga perbankan, tetapi tidak bisa juga dipercaya begitu saja tanpa ada buktinya, "ucapnya menambahkan.
Selaku Penasehat Hukum dari Kliennya, Salehuddin sapaan akrabnya merasa sangat kecewa atas sikap Bank Mandiri Mataram yang seolah-olah tidak ingin membuat masalah kliennya terang benderang.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Bayangkan saja Lanjutnya, sudah dua tahun perkara ini begini saja, mediasi sudah dilakukan 3 kali dengan sekarang, dan pada mediasi sebelumnya pihak Bank mandiri sanggup memperlihatkan perjanjian kredit Antara kliennya dengan pihak Bank Mandiri, akan tetapi sampai mediasi ketiga ini Bank Mandiri tidak bisa menunjukkan bukti tersebut.
"Kan gak mungkinlah klien saya mau membayar jika tidak ada bukti bahwa dia berutang. Kasarnya seperti itu, bahwa orang akan bayar hutangnya bila ada bukti dia berhutang, "tandasnya.
Namun ia mengakui bahwa kliennya pernah meminjam dana senilai kurang lebih 2 Miliyard di Bank Mandiri Mataram pada 2011 silam. Akan tetapi berdasarkan keterangan kliennya utang tersebut sudah dirasakan lunas. Dan pada tahun 2021 lalu muncul tagihan kembali dari pihak bank Mandiri bahkan informasi saat itu jaminan akan di lelang dan terbukti Bank Mandiri meminta KPKNL untuk melelang Bangunan ruko tersebut, namun hingga saat ini tidak ada pembeli.
"Ya jelaslah, mana ada orang mau beli aset yang sedang dalam sengketa, "jelas Salehuddin.
Untuk itu Lanjutnya, Selaku PH tergugat tentu akan memperjuangkan perkara ini hingga tuntas, bahkan dengan buntunya hasil mediasi yang baru saja dilakukan maka persoalan ini akan lanjut ke sidang perdata.
"Klien kami dan kami sendiri selaku PH hanya meminta bukti perjanjian kredit. Jika memang terbukti maka solusi agar perkara ini selesai sangat mudah, salah satunya aset kita jual lunasi utang, sisanya akan dikuasai klien kami maka habis Ding perkaranya. Tapi masalahnya, Pihak Bank Mandiri Mataram ini tidak bisa menunjukkan bukti bahwa I Komang Artha Wijaya ini benar-benar pernah berhutang ke pihaknya, "tutupnya.
Sementara itu saat awak media meminta klarifikasi terkait hasil sidang mediasi tersebut kepada pihak Perwakilan Bank Mandiri yang hafiri sidang mediasi tersebut Enggar memberikan komentar.
"Silahkan tanya sama PH pak I Komang saja, kami tidak bisa berikan keterangan, "tukas Perwakilan Bank Mandiri Mataram yang tidak ingin disebutkan namanya usai sidang di lobi PN Mataram.(Adb)