Dituduh Penipuan Bangun Pesona Darussalam, Perusahaan Pengembang dan Kuasa Hukum Angkat Bicara

    Dituduh Penipuan Bangun Pesona Darussalam, Perusahaan Pengembang dan Kuasa Hukum Angkat Bicara
    Kuasa Hukum (depan) dan Direktur Utama PT Ginaka Mandiri Pratama (belakang) saat di klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media,(19/06/2023)

    Mataram NTB - Direktur Utama PT Ginaka Mandiri Pratama selaku Pengembang Perumahan Subsidi Pesona Darussalam didampingi Kuasa Hukumnya angkat bicara Terkait pemberitaan disalah satu media yang menyebutkan Perumahan Pesona Darussalam adalah penipuan.

    Diketahui Bahwa PT Ginaka Mandiri Pratama bergerak dalam bidang property, dan saat ini Pihak Perusahaan sedang melakukan Pembangunan Rumah bersubsidi yang diberi nama Pesona Darussalam, berlokasi di wilayah kelurahan karang Pule, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.

    Dari rencana pembangun 40 unit Rumah Subsidi tersebut telah mendaftar beberapa castemer yang ingin mengambil unit rumah yang akan segera di Bagun, akan tetapi karena adanya kendala tehnis pembangunan tersebut akhirnya tertunda.

    Akibat penundaan tersebut beberapa Castamer menyatakan melalui salah satu media bahwa perusahaan tersebut adalah penipu dan meminta sejumlah administrasi yang telah di setor ke perusahaan agar  segera dikembalikan.

    Atas peristiwa tersebut Melalui Kuasa Hukum PT Ginaka Mandiri Pratama, Aan Ramadan Mengatakan bahwa apa yang disebutkan oleh Castamernya disalah satu media tersebut tidak benar. Lantaran penundaan pembangunan rumah tersebut terkendala izin yang memang belum rampung pada saat itu.

    "Sekarang izinnya sudah keluar dan dalam waktu dekat sekolitar 30 tukang akan mulai bekerja membangun Pesona Darussalam ini, "tegasnya di hadapan awak media, Senin (19/06/2023).

    Terkait castamer yang meminta mengembalikan DP, pihaknya mengatakan siap mengembalikan asal dengan catatan Perusahaan meminta untuk menandatangani surat Pengunduran diri untuk membatalkan surat pengajuan pengambilan rumah yang telah ditandatangani sebelumnya.

    "Tidak ada kami menahan dana bagi castamer yang ingin mengembalikan dananya yang telah disetor, hanya saja harus melalui prosedur hukum dengan menandatangani surat pengunduran diri, sehingga kedepannya tidak terjadi permasalahan, "tegasnya.

    Sementara itu Dede Apriadi, Direktur 

    PT Ginaka Mandiri Pratama, mengatakan bahwa tertundanya pembangunan perumahan Pesona Darussalam ini semata-mata karena kendala teknis. Ia menyebutkan tidak ada sedikitpun niat dari Perusahaan untuk melakukan ini dengan sengaja.

    "Tidak ada kesengajaan sedikitpun, ini murni kendala teknis yaitu menunggu izin yang memang cukup lama bisa dikeluarkan oleh instansi terkait. Silahkan boleh ditanya langsung ke dinas terkait kalau tidak percaya alasan kami, "celotehnya.

    Seperti yang disampaikan kuasa hukum kami Aan Ramadan bahwa sudah ada beberapa castamer yang membatalkan dengan menandatangani Surat pengunduran diri dan uang muka sudah dikembalikan 100 persen tanpa ada potongan sedikitpun meski dalam perjanjian bila dibatalkan maka DP sebesar 8 juta tersebut dipotong 500 ribu rupiah.

    Dalam kesempatan tersebut pihaknya menyatakan dengan tegas bahwa dalam tahun 2023 ini seluruh unit rumah subsidai yang dikenakannya akan rampung selesai 100 persen.

    "Karena mulai besok atau lusa pembangunan perumahan ini mulai dikerjakan maka akhir tahun ini perkiraan kami sudah rampung terbangun, "pungkasnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polri Peduli Kedukaan, Personel Polsek Buer...

    Artikel Berikutnya

    Garap Pemilih Milenial, GP Nusantara Bertekad...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Babak Baru Imigrasi Indonesia: E-Paspor Kini Jadi Pilihan Utama
    Doktor Najamudin Amy dan Empat Pjs Kepala Daerah NTB Terima Penghargaan Mendagri
    Rakor Satgas Saber Pungli Kota Mataram: Fokus Tingkatkan Kinerja dan Pendapatan Daerah
    Pererat Sinergi, Satresnarkoba Polresta Mataram dan BNN Kota Mataram Bersatu Perangi Narkoba

    Ikuti Kami