Mataram NTB - Sepasang pasangan bukan suami isteri ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di dalam salah satu Kamar Kos di jl. Energi wilayah Kec. Ampenan, Kota Mataram, Kamis (03/10/2024) sekitar pukul 19:30 wita.
Kedua Pasangan bukan Pasutri sah tersebut digrebek saat sedang asyik mempersiapkan poket sabu yang akan di edarkan. Sebelumnya mereka baru saja mengkonsumsi sabu di kamar kos tersebut. Dari hasil penggeledahan di kamar tersebut diamankan barang bukti seberat 1, 64 gram shabu yang telah dipoket siap edar. Selain itu beberapa alat konsumsi sabu, alat komunikasi dan barang-barang untuk mendukung penjualan shabu juga turut diamankan.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH. MH., menegaskan bahwa keduanya diamankan di dalam salah satu kamar kos di wilayah kecamatan Ampenan.
“Saat tim opsnal tiba di lokasi keduanya baru saja mengkonsumsi sabu kemudian mereka membagi sabu memasukkannya ke dalam plastik klip kecil untuk kemudian di jual. Keduanya terbukti mengkonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urine, “ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram kepada media ini, Jumat (04/10/2024).
Terungkap dugaan tindak pidana Narkotika ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwasanya di Kos-kosan tersebut kerap terjadi transaksi ataupun penyalahgunaan narkoba. Oleh Tim Opsnal informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan. Hasilnya tim opsnal dari Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan dua orang terduga yaitu HA laki-laki 27 tahun dan EH, Perempuan usia 26 tahun.
Baca juga:
Digilir Tiga Orang, Pria Ini Lapor Polisi
|
“Keduanya tinggal dirumah Kos-kosan tersebut sudah selama dua bulan namun berdasarkan keterangan, mereka belum menjadi suami istri sah. Mereka masih bersatatus pacaran tetapi sudah tinggal serumah, “tegas Kasat Resnarkoba Polresta Mataram.
Berdasarkan pengakuan Terduga HA, barang tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenal dari wilayah Kecamatan Selaparang.
“Terduga mengaku sudah pernah menjual atau mengedarkan sabu lebih dari sekali. Dalam menjalankan bisnis ini HA dibantu oleh pacarnya EH yang kini bersama tinggal di kos tersebut, “ Jelasnya.
Atas perbuatannya lanjut Kasat, para terduga akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara. (Adb)