Diduga Melakukan Penyelundupan Benih Bening Lobster, Seorang Sopir Truk Diamankan DitPolairud Polda NTB

    Diduga Melakukan Penyelundupan Benih Bening Lobster, Seorang Sopir Truk Diamankan DitPolairud Polda NTB
    Konferensi pers pengungkapan kasus Penyelundupan Benih Bening lobster di Command Center Polda NTB, (03/05/2023)

    Mataram NTB - Direktorat Polairud Polda NTB berhasil mengaman sebanyak 5.100 ekor benih bening lobster yang terdiri dari 4.800 benih bening lobster pasir dan 300 ekor benih bening Lobster Mutiara dan menangkap satu terduga pelaku pada 27 April 2023.

    Identitas terduga diketahui bernama GPD, (43), laki, alamat Buleleng - Bali. Ia ditangkap sesaat sebelum naik Kapal Fery Penyebrangan Lembar - Padangbay dengan mengguaka kendaraan roda 4 jenis Truk merk Isuzu berwarna putih.

    Keterangan diatas disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK dalam sebuah Konferensi pers yang dilaksanakan di Command Center Polda NTB, (03/05/2023).

    Didampingi Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul S. Ritonga SIK, Kabid Humas menerangkan bahwa pengungkapan peristiwa tersebut berdasarkan informasi awal dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsenal Dit Polairud dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang didapat.

    Dari Hasil penyelidikan, lanjut Pria Pamen Polri melati tiga yang kerap di sapa AAS tersebut menjelaskan dari hasil penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap truk yang dimaksud diatas didapati muatan truk berisi benih bening lobster yang tidak disertai dokumen lengkap.

    "Atas pemeriksaan itu sopir truk (terduga) diamankan beserta benih bening lobster yang dimuatnya ke Mapolda NTB, "terang AAS.

    AAS pun menjelaskan bahwa terduga akan dijerat UU RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU yang merubah pasal 92 UU RI no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI no 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, ikan, dan tumbuhan dan atau laut pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

    "Atas UU tersebut terduga yang ditetapkan Tersangka diancam penjara paling lama 8 tahun dan denda paling tinggi 1, 5 miliard rupiah, "pungkas AAS.

    Sementara itu DirPolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul S. Ritonga SIK mengatakan bahwa dari peristiwa tersebut negara mengalami kerugian sekitar 540 Juta rupiah.

    Untuk saat ini Lanjut Kobul, Sopir yang mengangkut benih bening lobster tersebut masih kita amankan sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan.

    "Dari sopir ini kita berharap siapa pemilik dan pelaku utama dapat diketahui. Saat ini kami masih intens dalam proses penyidikan oleh penyidik DitPolairud Polda NTB, "pungkasnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Pemilu 2024, Polresta Mataram Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Ini Klarifikasi Dirut PT. Air Minum Giri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Nunung Resmi Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah di Bumbang Ke Polres Lombok Tengah
    Pastikan Situasi Kondusif, Kapolresta Mataram Pantau Debat Ketiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bhabinkamtibmas Polsek Mataram Pasang Spanduk Ciptakan Suasana Pilkada Aman Dan Damai

    Ikuti Kami